Tentang BAPPEDA Aceh Utara

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara

Visi & Misi

Visi

"Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Aceh Utara yang Maju dan Sejahtera."


Misi
  1. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan yang partisipatif dan responsif.
  2. Mengoptimalkan koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan pembangunan.
  3. Mengembangkan sistem informasi perencanaan yang terintegrasi dan akurat.
  4. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia BAPPEDA.

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, BAPPEDA Aceh Utara memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan.

Fungsi Utama:
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan.

Sejarah Singkat

BAPPEDA Aceh Utara telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Aceh Utara. Sejak berdiri, lembaga ini terus beradaptasi dan berinovasi untuk memastikan setiap program pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta visi pemerintah daerah. Peran BAPPEDA sangat krusial dalam mengkoordinasikan berbagai sektor pembangunan, dari ekonomi, sosial, hingga infrastruktur, demi terwujudnya pemerataan dan kemajuan di seluruh wilayah.